You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perpindahan IKN, Kadin DKI: Jakarta Tetap Memiliki Kekhususan
....
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

Ketua Kadin DKI: Jakarta Wajib Jadi Daerah Khusus

Rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan banyak kalangan. Salah satunya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.

Karena itu Jakarta wajib menjadi Daerah Khusus

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi meyakini, pasca-perpindahan IKN, perekonomian Indonesia masih akan bertumpu pada Jakarta yang berkontribusi 28 hingga 34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Jakarta tetap akan memegang peranan penting dalam perekonomian nasional ke depan," ujarnya, Selasa (22/3).

Berbicara Dalam Forum Konsultasi Publik RPD 2023-2026, Gubernur Anies Ingin Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Dunia

Walau demikian, sambung Diana, pihaknya tidak memungkiri akan ada dampak yang dirasakan Jakarta setelah tidak lagi menyandang predikat IKN. Salah satunya penurunan konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang selama ini juga memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah.

Menurut Diana, Jakarta memiliki dukungan infrastruktur yang semakin memadai dan manfaatnya sudah banyak dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, ke depan Jakarta dapat berfokus menjadi kota pusat keuangan, perbankan dan pertemuan.

"Untuk menjadi salah satu pusat perdagangan global, Jakarta harus mempercepat pertumbuhan investasi," terangnya.

Ia melanjutkan, untuk mempercepat pertumbuhan investasi, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan Jakarta. Tiga hal tersebut meliputi pengurangan atau keringanan persyaratan perizinan berusaha, percepatan proses perizinan berusaha dan layanan berbantuan secara khusus.

Diana juga menilai, meski status Ibu Kota berpindah ke kawasan Nusantara, Jakarta akan tetap memiliki kekhususan, termasuk dalam hal perdagangan. Sejauh ini Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian Indonesia, sehingga akan ada banyak daerah lain yang berkepentingan dengan Jakarta di kemudian hari.

Sebagai pusat perdagangan, Jakarta berkontribusi 20 persen terhadap PDB sektor perdagangan. Sementara, sebagai pusat jasa keuangan, Jakarta berkontribusi 45 persen terhadap PDB sektor jasa keuangan.

Sebagai pusat administrasi pemerintahan dan pertahanan, Jakarta berkontribusi 49 persen. Termasuk berkontribusi 27 persen untuk pusat jasa pendidikan dan 10 persen untuk pusat industri pengolahan.

"Jakarta wajib menjadi Daerah Khusus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2333 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1282 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1030 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye984 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye897 personAldi Geri Lumban Tobing